Kepala Bagian Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat menilainya pernyataan pakar ITE, Teguh Arifiyadi, mengonfirmasi kalau ada unsur kesengajaan dalam Kasus Buni Yani. Agen bandarq

Teguh adalah Kasubdit Penyidikan dan Penindakan Direktorat Keamanan Info Kemenkominfo yang ada jadi saksi pakar dalam sidang kelanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016) siang. 


Baca Juga : Dengan Tegas! Presiden Jokowi: Kita Semua Termasuk Golongan Pendusta Agama, apabila…

“Menurut pakar tadi, bermakna ada unsur dengan berniat menebarkan info elektronik, baik tulisan di status ataupun videonya. Bila kontennya penuhi unsur, termasuk juga SARA, bisa dipidana danbisa dibuktikan , ” kata Agus pada sidang diskors.




Pada Teguh, Agus juga memerlihatkan lampiran 41 percakapan Buni dengan rekan Facebook dalam kolom komentar status yang dipermasalahkan oleh polisi. Situs bandarq

Lampiran itu lalu dinilai penuhi unsur dengan berniat menebarkan info yang disangka bermuatan kebencian serta SARA.

“Tadi , nyatanya sesudah kami perlihatkan bukti yang kami sita, screenshot tadi itu, ternyata benar sudah menyebar. Ada unsur menebarkan, setting for public, ” tutur Agus.
Diluar itu, Agus juga mengungkap, Teguh membetulkan apa yang sudah diselidiki polisi dalam kasus Buni. Hal yang dibenarkan yaitu bagian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, sampai penetapan tersangka yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Th. 2008 mengenai Info serta Transaksi Elektronik (ITE). Bandarq online

Agus juga mengutamakan ada alat bukti lain yang bisa dipakai polisi untuk masalah ini diluar alat bukti yang ditata dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mengenai Pasal 43 ayat 6 UU ITE Berisimengenai penggeledahan atau penyitaan serta penangkapan dan penahanan pada awanya harus mendapatkan izin ketua pengadilan negeri setempat, disesuaikan kembali dengan ketetapan KUHAP.
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours