Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengakui terima atas opini Lumrah Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan Laporan Keuangan (LK) Pemprov DKI Jakarta Tahun biaya 2016. Agen bandarq

Predikat WDP diberikan Pemprov DKI empat untuk yang ke empat kalinya.


Menyikapi hal tersebut, Djarot menjawab santai.

“Enggak apa-apa. Tidak apa-apa. Lima th. juga tidak apa-apa. Yang utama karenanya ada input seperti ini kita berbenah selalu, karna berulang-kali saya berikan masalah di Jakarta ini permasalahan mengenai aset yang waduh menyebar ke mana-mana, ” kata Djarot pada wartawan selesai sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (31/5/2017).



Bekas Wali Kota Blitar ini menerangkan, dianya tidak tinggal diam untuk merampungkan persoalan inventarisasi aset. Situs bandarq

Pemerintah DKI Jakarta sudah bikin Tubuh Pengelola Aset Daerah (BPAD) yang konsentrasi merampungkan persoalan aset pemerintah daerah.


“Kita buat e-aset ya, system indivasi aset daerah. Hingga dibuatlah tubuh pengelola aset daerah. Agar dia konsentrasi untuk ngurusin aset daerah. Jadi kami tidak mempermasalahkan WDP, tidak apa-apa. WTP juga tidak apa-apa. Nah ini kita WDP tiga kali berturut-turut tidak apa-apa, ” katanya. 



Baca juga : Amien Rais - Belum Tentu Saya Bijak, Saya Juga Bisa Salah Fatal Dan Ternyata KPK Wangi Benar

Djarot mengaku masih tetap belum memaksimalkan kerja dari BPAD DKI. Argumennya, dia mengungkap, baru terbentuk th. lantas.

“Untuk pengelolaan aset itu kan saya th. lantas katakan itu sekurang-kurangnya memerlukan saat 2 th.. Agar asetnya komplit. Karna aset ini bukan sekedar yang dikelola oleh Pemprov DKI Jakarta, namun juga yang di BUMD-BUMD kita, ” tuturnya.

Politikus PDI Perjuangan ini menerangkan, temuan BPK mengenai pemungutan pendapatan berbentuk aset jadi bentuk penambahan peran reklamasi dari pemohon izin reklamasi, dirinya mengaku hal semacam ini karna Ketentuan Daerah berkaitan hal itu sudah dicabut. Bandarq online

“Anda kan tahu Perdanya pernah berhenti th. lantas. Namun di Perdanya ada, Perda nomor 1 th. 2012 ada. Namun perda spesial untuk reklamasi tempo hari kan pernah berhenti, mudah-mudahan kita dapat ulas kembali, ” tuturnya.
Share To:

Post A Comment:

0 comments so far,add yours